SAMPIT.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah menjanjikan seluruh honorer yang ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 akan berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sebagian akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu harus berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kekuatan anggaran.
Dengan demikian, di beberapa instansi pemda kemungkinan besar masih ada honorer pada 2025.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, sudah mengantisapsi kemungkinan tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
Karena itu, Pemkab Kotim tetap menganggarkan gaji untuk tenaga honorer atau tenaga kontrak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di tengah isu penghapusan tenaga honorer.
“Memang pada saat pembahasan APBD 2025 kemarin saya tidak ikut karena masih cuti dan hal itu ditangani oleh Pjs Bupati. Namun, sejak jauh-jauh hari saya sudah ingatkan kepada tim anggaran agar memperhatikan terkait honorer,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Rabu (27/11).
Halikinnor yang baru kembali aktif sebagai bupati setelah menjalani cuti dalam rangka mengikuti kampanye Pilkada 2024 menjelaskan beberapa alasan pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji honorer di 2025.
Pertama, karena menyangkut kebutuhan tenaga di pemerintahan.
Walaupun, pemerintah pusat merencanakan penghapusan tenaga honorer, Pemkab Kotim tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
Disebutkan, banyak tenaga guru maupun tenaga kesehatan di Kotim yang berstatus honorer, sehingga apabila tenaga honorer dihapuskan maka kemungkinan besar akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat di kedua bidang tersebut.
“Kita harus melihat situasi dan kondisinya, karena tidak bisa disamaratakan di setiap daerah. Kondisi di Jawa belum tentu sama dengan Kalimantan,” sebutnya.
Oleh sebab itu, selagi tenaga honorer masih menjadi kebutuhan, maka pemerintah daerah akan berupaya untuk mempertahankan demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.
Kedua, walaupun ada wacana pemerintah untuk mengatasi masalah honorer melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi pengangkatannya juga tidak bisa sekaligus karena keterbatasan anggaran di pusat.
Selama ini kuota untuk penerimaan pegawai di Kotim dari pusat masih di bawah usulan.
Misalnya, ketika Pemkab Kotim mengusulkan penerimaan pegawai 5.000 orang, tetapi kuota dari pusat hanya 1.000 orang, sehingga tak heran masih banyak posisi yang diisi tenaga honorer.
“Jadi untuk tenaga honorer itu kita lihat perkembangannya nanti, berapa kebutuhan kita yang bisa kita pertahankan. Karena tidak mungkin kalau kita biarkan Pustu itu kosong atau sekolah tidak beroperasi karena kekurangan guru, jadi tetap kita antisipasi,” tuturnya.
Ketiga, pemerintah daerah tetap menganggarkan haji untuk tenaga honorer adalah sebagai langkah antisipasi mengingat belum ada petunjuk teknis terkait penghapusan tenaga honorer.
Diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mencuat sejak pertengahan 2022 lalu.
Akan tetapi, karena berbagai alasan rencana itu tertunda dan kembali muncul pada akhir 2024 dan pasalnya akan direalisasikan di 2025.
Tidak menutup kemungkinan rencana itu kembali ditunda, sehingga pemerintah daerah memilih tetap menganggarkan gaji tenaga honorer.
“Saya sudah tanyakan ke tim anggaran daerah dan memang gaji untuk tenaga honorer sudah dianggarkan, untuk antisipasi atau jaga-jaga kebijakan dari pusat, sehingga apapun kebijakan dari pusat nanti kami sudah siap,” demikian Halikinnor.
Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kotim Sanggul Lumban Gaol membenarkan anggaran untuk gaji tenaga honorer pada tahun anggaran 2025 telah dialokasikan.
Anggaran yang dialokasikan untuk penggajian selama satu tahun, namun ia tidak menyampaikan besaran anggarannya karena untuk gaji tenaga honorer melekat pada anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempekerjakan tenaga honorer. (jp)