LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Tingginya jumlah permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur di Kabupaten Lebong menjadi perhatian serius dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Untuk itu, Kemenag Lebong mengajak seluruh stakeholder guna menekan angka pernikahan dini di wilayah tersebut.
Kepala Kemenag Lebong, Atief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Malvinas RBNS, SIP, M.Pd, mengungkapkan bahwa jumlah perkara dispensasi kawin yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebong setiap tahunnya masih cukup tinggi.
Hal ini menurutnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, khususnya dalam lingkungan keluarga.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Kembali Rekrut Calon PPPK Tahap II
"Setiap tahun, perkara dispensasi kawin yang diputuskan oleh Pengadilan Agama tidak sedikit jumlahnya. Ini menunjukkan bahwa permasalahan pernikahan usia dini masih menjadi perhatian kita semua. Kita perlu bersama-sama mencari solusi untuk mencegah pernikahan anak," ungkap Malvinas.
Menurut Malvinas, salah satu faktor utama tingginya permohonan dispensasi kawin adalah kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan bebas dan penggunaan teknologi seperti ponsel pintar (smartphone).
"Anak-anak yang terlalu bebas bergaul di luar rumah, serta penyalahgunaan teknologi seperti handphone, menjadi faktor yang turut mendorong permohonan dispensasi kawin. Oleh karena itu, orang tua harus memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka," tambahnya.
Kemenag Lebong telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan usia dini, salah satunya melalui program sosialisasi Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya. Dalam program ini, materi yang diberikan mencakup batas usia perkawinan, pergaulan bebas, serta bahaya narkoba.
"Tahun lalu kami sudah mengadakan sosialisasi ke sejumlah sekolah dengan sasaran remaja usia sekolah. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan tahun ini. Kami juga berharap langkah-langkah serupa dapat diambil oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong," pungkas Malvinas.