LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong akan memanfaatkan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menggelar patroli pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang (money politic) yang berpotensi terjadi menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP., M.AP., menjelaskan bahwa patroli pengawasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Sentra Gakkumdu serta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
"Kegiatan patroli pengawasan masa tenang ini rencananya akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 November 2024," ungkap Acep.
BACA JUGA:Anita Rosjonsyah, DPRD Bengkulu Tampung Aspirasi Warga Lebong
Menurut Acep, patroli pengawasan masa tenang bertujuan utama mencegah praktik politik uang yang sering terjadi menjelang hari pemungutan suara.
Selain itu, patroli ini juga akan memastikan tidak ada aktivitas kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), pertemuan terbatas, pertemuan tertutup, atau bentuk kampanye lainnya.
"Patroli ini akan dilakukan secara mobile, bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain untuk memastikan masa tenang benar-benar bebas dari aktivitas kampanye," jelasnya.
Acep menambahkan, masa kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November 2024. Mulai 24 November, semua bentuk kampanye dilarang keras. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa aktivitas kampanye maupun praktik politik uang, Bawaslu akan mengambil langkah tegas.
"Kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. Jika ada indikasi pelanggaran pidana pemilu, kasus tersebut akan diserahkan ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi upaya serius Bawaslu Lebong untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan bersih dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.