RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan setelah masa tidak aktif, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Laporkan ke Dinas Sosial: Silakan kunjungi kantor Dinas Sosial terdekat dengan membawa kartu JKN, KTP, dan kartu keluarga. Laporkan kondisi tidak aktifnya keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.
Verifikasi Kelayakan: Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan Anda sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Jika Anda dan keluarga dianggap layak, akan diterbitkan surat keterangan yang ditujukan ke BPJS Kesehatan.
Reaktivasi Keanggotaan: Surat keterangan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan reaktivasi kembali keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.
BACA JUGA:Kelas 1,2,3 akan dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Sekarang!
Batas Waktu Aktivasi Kembali
Penting untuk dicatat bahwa Anda dapat melakukan aktivasi kembali keanggotaan BPJS Kesehatan selama kurang dari 6 bulan tidak aktif.
Jika melebihi batas waktu ini, proses aktivasi kembali bisa menjadi lebih rumit.
Pertanyaan dan Jawaban
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Menunggak Iuran Selama Bertahun- tahun
1. Apa yang harus dilakukan jika keanggotaan BPJS Kesehatan sudah tidak aktif?
Jika keanggotaan BPJS Kesehatan Anda sudah tidak aktif, segera laporkan ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memulai proses aktivasi kembali.
2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk proses aktivasi kembali keanggotaan BPJS Kesehatan?
Dokumen yang diperlukan termasuk kartu JKN, KTP, dan kartu keluarga. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen asli saat melaporkan ke Dinas Sosial.