Plt. Bupati Laporkan Penyegelan Ruang Kerja ke Polisi

Selasa 19 Nov 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyegelan ruang kerja Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, yang dilakukan oleh massa Forum Penyelamat Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Plt. Bupati Lebong melaporkan aksi tersebut ke pihak kepolisian. 

Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, didampingi tim kuasa hukumnya dari Alam Keadilan dan Yayasan NAL, kemarin (19/11) mengungkapkan bahwa penyegelan ruang kerja dinilai telah mengganggu jalannya pelayanan publik oleh Pemkab Lebong. 

Bahkan, aksi penyegelan ruang kerja ini juga dipandang sebagai tindakan premanisme, mengingat tidak ada perintah dari pengadilan terkait penyegelan tersebut.

"Peristiwa ini merugikan masyarakat karena ruang kerja disegel, yang menghalangi proses administrasi dan pelayanan publik. Ini jelas berpengaruh pada tugas-tugas pemerintahan," ungkapnya.

BACA JUGA:Plt. Bupati Lebong Tegaskan Tidak ada Kekacauan di Pemda Lebong

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Bupati mengimbau pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan serah terima jabatan.

Menurutnya, serah terima jabatan harus segera dilakukan agar pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan amanah yang telah diberikan.

"Kami sampaikan kepada bapak -ibu yang kemarin baru dilantik untuk segera melakukan sertijab dan melaksanakan amanah yang telah diberikan," tambahnya.

Sementara itu, Rio Cende Maha Putra SH, selaku kuasa hukum Plt. Bupati Lebong, menegaskan bahwa aksi penyegelan ini dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:Plt. Bupati Lebong Lantik 47 Pjs Kades, APDESI Pastikan Sah

"Tindakan ini merupakan bentuk premanisme, yang tidak memiliki landasan hukum yang sah. Penyegelan ruang kerja tanpa perintah dari pengadilan jelas melanggar prosedur hukum yang berlaku," ujar Rio. 

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Sapandri, membenarkan bahwa telah menerima laporan tersebut, laporan yang disampaikan Plt. Bupati bersama kuasa hukum diterima oleh unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.

"Benar, laporannya sudah diterima anggota Pidum. Selanjutnya akan kita pelajari sebelum ditindaklanjuti," pungkas Kasat. 

 

Kategori :