LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah melakukan revisi terhadap jadwal kampanye akbar atau rapat umum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Revisi ini dilakukan atas usulan dari Paslon nomor urut 2, Azhari-Bambang, yang meminta perubahan jadwal dan lokasi kampanye akbar.
Pasangan ini dijadwalkan menggelar kampanye akbar pada 20 November 2024 di lahan kosong milik warga di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyampaikan bahwa revisi ini telah melalui beberapa kali rapat koordinasi. Sebelumnya, Paslon Azhari-Bambang direncanakan melakukan kampanye akbar pada Sabtu, 23 November 2024 di Gardu Pandang PLTA Tes, Kecamatan Lebong Selatan.
BACA JUGA:Masa Kampanye di Lebong, Aman dan Kondusif
Namun, dengan perubahan ini, kampanye mereka dipercepat menjadi 20 November 2024 di lokasi yang baru.
Sementara itu, Paslon nomor urut 1, Kopli Ansori-Roiyana, tidak mengalami perubahan jadwal. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Lebong Nomor 605 Tahun 2024, Paslon Kopli-Roiyana akan melaksanakan kampanye akbar pada Kamis, 21 November 2024 di Lapangan Desa Garut, Kecamatan Amen.
"Revisi jadwal hanya berlaku untuk Paslon nomor urut 2. SK pertama masih berlaku untuk Paslon nomor urut 1 yang tidak mengalami perubahan. Sedangkan, SK kedua berlaku untuk Paslon nomor urut 2," jelas Devi.
Devi juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024, kampanye rapat umum atau kampanye akbar tingkat kabupaten hanya diizinkan satu kali untuk masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong selama masa kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye
Waktu pelaksanaan kampanye akbar dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Lebih lanjut, Devi mengingatkan agar setiap Liaison Officer (LO) pasangan calon menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Lebong dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu Lebong. "Kami berharap agar masing-masing pasangan calon dapat menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari, yaitu dari 25 September hingga 23 November 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lebong meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Selain metode kampanye tersebut, terdapat juga kampanye iklan di media massa yang akan berlangsung selama 14 hari sebelum masa kampanye berakhir.