Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Budi Said Dihukum 7 Tahun Penjara

Sabtu 23 Dec 2023 - 21:51 WIB

Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam, TBK dengan terdakwa Eksi Anggraini menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun,” ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Selain itu, ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 200 juta. Sementara itu, untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.

”Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah,” kata hakim.

Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasus itu bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di  Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto, telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01. (*)

Kategori :