Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said

Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said lewat kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea terkait pembelian emas PT Antam.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Praperadilan Lusiana Amping membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/3).

Dengan adanya putusan praperadilan maka penanganan kasus ini tetap berlanjut.

Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan terlibat korupsi penjualan emas milik PT ANTAM.

Baca Juga: Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran

Budi Said ditahan sejak Januari 2024 hingga kemudian mengajukan permohonan praperadilan lewat PN Jakarta Selatan.

Terkait putusan ini Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kilogram emas ANTAM ini, harus ditangani dengan sangat serius," ucapnya.

Fernandes lebih lanjut mengatakan pihaknya sejak awal sudah menduga Majelis Hakim akan menyatakan permohonan praperadilan Budi Said tidak dapat diterima.

"Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan tentu sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Kami berharap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar,” kata Fernandes.

Sebelumnya dalam konferensi press di Omah Pawon Coffee, 12 Februari 2024 lalu, Hotman Paris menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan