Kasus Keracunan Meningkat, BPOM Tarik Camilan Latiao dari Pasar

Kamis 07 Nov 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan larangan peredaran produk Latiao, sebuah camilan pedas asal China.

Langkah ini diambil setelah beberapa kasus keracunan yang diduga terkait dengan konsumsi Latiao dilaporkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai daerah,

termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kasus-kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama di kalangan konsumen yang gemar mengonsumsi camilan pedas.

BACA JUGA:BPOM Rejang Lebong Larang Sementara Peredaran Produk Latiao

Apa Itu Latiao?

Latiao, yang berarti "potongan pedas" dalam bahasa Mandarin, merupakan camilan berbentuk stik panjang berwarna merah yang dikenal karena cita rasa pedas dan gurihnya.

Produk ini dibuat dari bahan-bahan seperti tepung gandum, tepung kinako (tepung kedelai panggang), minyak cabai, penyedap rasa, garam, gula, dan bahan tambahan lainnya.

Proses pembuatannya melibatkan pencampuran berbagai bahan dan pemanasan pada suhu tinggi untuk menghasilkan rasa yang khas dan kuat.

BACA JUGA:Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap

Masalah Kesehatan yang Ditemukan

Menurut BPOM, salah satu masalah serius yang ditemukan pada Latiao adalah kontaminasi bakteri Bacillus cereus. Bakteri ini diketahui mampu menghasilkan racun yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, muntah, dan pusing.

Dalam beberapa kasus, terutama pada individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, bakteri ini juga berpotensi menimbulkan infeksi yang serius.

Gejala-gejala tersebut seringkali muncul karena adanya toksin emetik yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus, yang berdampak pada saluran pencernaan.

Tindakan BPOM dan Imbauan untuk Masyarakat

Kategori :