BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Tampaknya Konflik agraria antara PT Agricinal dengan lima desa penyangga terkait permasalahan pembatas wilayah sempadan sungai sampai Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal dengan tanah masyarakat sesuai peta HGU perusahaan masih terjadi.
Menyusul, tuntutan warga yang belum terakomodir sehingga menimbulkan kekecewaaan warga.
Klimaksnya, Rabu (6/11) siang, warga melakukan aksi penutupan akses jalan perusahaan. Pemortalan akses jalan utama PT Agricinal ini dengan menumpukkan material batu koral di ruas jalan. Hal ini diakui oleh Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal, Sosri.
“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kami warga dari lima desa penyangga PT Agricinal,”ujarnya
BACA JUGA:PT Agricinal Terkesan Abaikan Pemerintah
Ia pun mengungkapkan, aksi dilakukan warga ini bukan tanpa alasan. Ini lantaran tuntutan warga yang meminta kejelasan batas HGU dengan tanah masyarakat.
Diakuinya,konflik antara warga desa penyangga yang sudah lima tahun bergulir hingga berkepanjangan. Selain itu, warga tidak menerima tudingan yang disampaikan pihak perusahaan yang menuduh masyarakat melakukan aksi pemukulan terhadap karyawan perusahaan dan akhirnya melaporkan masyarakat ke Mapolres Bengkulu Utara.
“Pemortalan ini kami lakukan sampai management PT Agricinal menunjukkan peta sekaligus titik koordinat HGU perusahaan. Aksi pemortalan akses jalan ini akan terus kami lakukan hingga Pemerintah Daerah Bengkulu Utara segera menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.