Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban

Sabtu 02 Nov 2024 - 22:41 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini merupakan masalah fatal dalam seleksi PPPK 2024 yang menyebabkan seluruh honorer K2 di sebuah instansi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi.

Diketahui, pada tahapan pendaftaran PPPK 2024 muncul keluhan banyak honorer tidak bisa mendaftar karena tidak mendapatkan formasi di dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatnya mengabdi.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pernah mengatakan, honorer bisa mendaftar PPPK 2024 lintas dinas, asalkan masih dalam satu instansi pemda.

Dia menyarankan agar honorer yang tidak mendapatkan formasi di dinas tempatnya mengabdi, mendaftar di dinas atau SKPD lainnya yang masih berada di satu instansi pemda.

Suharmen mengatakan, peluang honorer mendapatkan formasi PPPK 2024 yang akan dilamar terbuka lebar, asalkan tidak hanya fokus pada lowongan formasi di dinas asal.

Para honorer, kata Suharmen, seharusnya juga melihat peta formasi di dinas lainnya asalkan masih dalam satu pemda yang sama. Pasalnya, formasi PPPK 2024 yang disiapkan pemerintah daerah cukup banyak, baik untuk guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).

Suharmen menegaskan, yang dilarang ialah honorer mendaftar pada formasi PPPK 2024 di dinas atau SKPD lintas pemda.

"Jangan terpaku pada tempatnya bekerja. Tidak ada larangan mendaftar bukan di dinas awal. Larangannya, kan pindah instansi daerah, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (6/10).

Seluruh Honorer K2 Dinyatakan TMS

Namun, ketentuan yang disampaikan Suharmen BKN tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi PPPK 2024.

Koordinator Honorer Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Provinsi Sumut Arfii mengungkapkan, seluruh honorer K2 yang mengabdi di Dinas PUPR tidak satu pun yang lolos administrasi PPPK 2024 karena dianggap tidak punya pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.

"Kami ini melamar di dinas lain yang sesuai dengan ijazah, karena dinas tempat kami mengabdi tidak membuka formasinya," kata honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun ini kepada JPNN.com, Jumat (1/11).

Dia menyebutkan, terdapat 40 honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumut, tidak satu pun yang lulus seleksi administrasi PPPK 2024.

Arfii merasa bingung mengapa Panitia Seleksi Daerah (panselda) tidak seirama dengan pusat untuk menuntaskan masalah honorer tahun ini.

"Teman-teman yang pengalaman kerjanya beririsan dengan jabatan yang dilamar di Dinas Pertanian juga gak lolos. Aneh sekali, " kata Arfii.

Yang makin membuat mereka heran, sambung Arfii, alasan TMS karena 40 honorer K2 Dinas PUPR Provinsi Sumut pindah dinas.

"Jadi, alasan TMS disebut pengalaman pekerjaan tidak relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar, " ucapnya.

Dikatakan, para honorer K2 di Dinas PUPR setempat mendaftar PPPK 2024 lintas SKPD atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena mengikuti arahan BKN bahwa yang dimaksud instansi itu adalah pemerintah daerah.

Misalnya, honorer bekerja di Dinas PUPR Sumut tidak bisa melamar di luar Pemprov Sumut. Mereka hanya bisa melamar di dinas-dinas dalam satu wilayah kewenangan Pemprov Sumut sebagai sebuah instansi pemda.

"Ini cara menerjemahkan frasa instansi bikin kami jadi korban. Kalau tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024 bagaimana bisa diangkat PPPK?" cetus Arfii.

Arfii mengatakan, saat ini 40 honorer K2 bidang operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi (O-P jaringan) Dinas PUPR Pemprov Sumut berharap ada solusi dari pemerintah.

Disebutkan juga bahwa honorer OP Jaringan Dinas PUPR Pemprov Sumut yang masuk database BKN tingkat kelulusannya kurang lebih 10 persen dari total 300 orang non-ASN.

"Kami berharap pemerintah pusat ikut menyelesaikan masalah di Sumut karena seluruh honorer K2 Dinas PUPR tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024, karena dianggap pengalaman kerja tidak sesuai," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya honorer K2 tidak perlu dimintai pengalaman kerja di instansi yang dilamar. Sebab, pengabdian 19 tahun bukan waktu yang pendek. (jp)

Kategori :