Kelas 1,2,3 akan dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Sekarang!

Rabu 30 Oct 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Angka Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Meningkat Tahun Depan.

Selain penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS pada tanggal 30 Juni 2025. Jumlah iuran peserta akan bertambah karena adanya perubahan sistem terkait BPJS Kesehatan kategori 1 dan 2, sedangkan kategori 3 tidak.

mereka merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Menunggak Iuran Selama Bertahun- tahun

“Kalau tipe III tidak naik maka tipe III maaf umumnya PBI,” Direktur Senior BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di TMII, Jakarta Timur, dikutip Senin (28 Oktober 2024).

Sebenarnya, besaran iuran BPJS kesehatan yang baru juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Rencananya, selain perubahan tarif, iuran BPJS Kesehatan juga menjadi tarif tunggal karena sistem KRIS menghilangkan sistem kelas di BPJS Kesehatan. Namun penerapan iuran tarif khusus ini akan dilakukan secara bertahap.

“Ke depan, sumbangan ini harus bersifat satu kali saja, namun dilakukan secara bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen Jakarta beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Mengenal Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Sajakah?

Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 mengatur penetapan tarif, manfaat, dan layanan hingga 1 Juli 2025. Pada masa transisi, tarif akan dikenakan sama seperti sebelumnya hingga 28 Oktober 2024.

Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan ini juga mengatur soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan tanpa adanya denda keterlambatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026.

Akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan status kepesertaan lagi, peserta mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.

Dalam peraturan ini, rezim iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya :

1. Peserta penerima iuran jaminan kesehatan (PBI) bersubsidi iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.

Kategori :