Kelas 1,2,3 akan dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Sekarang!

Rabu 30 Oct 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

2. Iuran bagi Peserta Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah antara lain PNS, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan PNS non-pemerintah sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan. dengan ketentuan: pemberi kerja membayar 4% dan anggota membayar 1%.

3. Besaran iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada BUMN, BUMN, dan swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dibayar dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Tambahan iuran keluarga PPU antara lain anak keempat, dst, ayah, ibu dan suami/istri, besarnya iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

5. Iuran kepada anggota keluarga PPU lainnya seperti saudara kandung, pembantu rumah tangga, dan lain-lain, peserta bukan pegawai (PBPU) dan peserta bukan pegawai 

Masing-masing mempunyai cara perhitungan tersendiri, rinciannya sebagai berikut:

a. Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III.

- Khusus Kelas III, pada bulan Juli hingga Desember 2020, peserta harus menyumbang Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, biaya peserta kelas III sebesar Rp 35.000, sedangkan dukungan terus diberikan pemerintah dalam bentuk iuran sebesar Rp 7.000.

b. Rp 100.000 per orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas II.

c. Rp 150.000 per orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas I

6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim dari prajurit veteran atau perintis mandiri, ditetapkan sebesar 5% di atas 45%. Gaji pokok golongan III/PNS dengan masa kerja 14 tahun/bulan dibayar oleh Pemerintah.

Kategori :