BKSDM Kota Bogor Diminta Awasi Rekrutmen PPPK Agar Sesuai Regulasi KOTA

Senin 28 Oct 2024 - 22:44 WIB

BOGOR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor diminta untuk memastikan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Komisi I DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja yang membahas RAPBD 2025 dan isu-isu strategis terkait rekrutmen PPPK di Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menegaskan pentingnya memastikan transisi dari status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) ke PPPK berjalan sesuai aturan.

Dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya dapat mengalokasikan 243 posisi PPPK, yang mencakup 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga pengajar, serta 7 tenaga kesehatan.

Karnain menekankan pentingnya peran BKSDM dalam mengawal proses penerimaan ini dengan ketat.

"PKWT selama ini memegang peranan penting dalam pelayanan pemerintahan kita. Jika proses ini tidak dicermati dan diantisipasi, akan berdampak pada efektivitas layanan publik," ungkapnya, Kamis (24/10/2024).

Karnain mengingatkan BKSDM untuk berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara serta Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024.

Dia juga menuntut transparansi dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK tersebut.

“Kami titipkan pelaksanaan ini agar sesuai aturan, dan kami harapkan laporan data update secara berkala,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, turut menyampaikan pandangannya. Dia berharap BKSDM segera menyusun kebutuhan PPPK secara tepat agar layanan pemerintahan dapat terus berjalan optimal.

Menurut Dedi, dengan dihapuskannya PKWT dalam aturan baru Menpan-RB, transisi ke PPPK harus hati-hati agar tidak membebani APBD Kota Bogor.

"Kita punya batas 30 persen untuk belanja pegawai. Ini memang menjadi dilema. Kami harap ada asistensi langsung dari PJ Wali Kota yang juga Kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat," tuturnya. (jp)

Kategori :