LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Kabupaten Lebong menunjukkan capaian yang signifikan.
Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong mencatat, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 9,4 miliar pada periode Januari hingga Oktober 2024.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, mengungkapkan, selama sepuluh bulan terakhir, jumlah unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak mencapai 13.159 unit, terdiri dari 11.370 unit PKB dan 1.789 unit BBN-KB untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
"Per Oktober, realisasi penerimaan PAD sektor PKB dan BBN sudah mencapai Rp 9,4 miliar, termasuk dari program pemutihan pajak," ujarnya.
BACA JUGA:5 Bulan Program Pemutihan, Pajak Ranmor Tembus Rp1,3 M
Secara rinci, penerimaan PKB mencapai Rp 5.225.202.500 atau 86 persen dari target, sedangkan penerimaan BBN telah melampaui target dengan capaian Rp 4.198.336.000 atau 121 persen.
"Untuk penerimaan BBN sudah over target dan angkanya masih akan terus bertambah," tambah Hendri.
Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini, yang memungkinkan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa denda.
"Dengan program keringanan PKB ini, diharapkan masyarakat Lebong memanfaatkannya dengan baik. Hal ini termasuk pemutihan pajak bagi semua jenis kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan dinas Pemkab Lebong," jelasnya.
BACA JUGA:Capaian Pajak dan Retribusi Daerah Masih Jauh dari Target
Hendri juga mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lebong, baik roda dua maupun roda empat, memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan turut mendukung pembangunan daerah.
"Dengan taat membayar pajak kendaraan, masyarakat juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah," tutupnya.