Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim

Rabu 23 Oct 2024 - 22:32 WIB

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) M Mahfuz Abdullah melaporkan anak usaha PT HE, yaitu PT P, ke Bareskrim Polri, Selasa (22/10).

Mahfuz mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel di Provinsi Maluku Utara itu diduga melakukan pemalsuan atau membuat dokumen yang sejatinya palsu menjadi seolah-olah asli.

Tidak tanggung-tanggung, dokumen yang diduga dipalsukan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Akibat adanya dokumen yang diduga palsu tersebut, wilayah IUP PT Position menjadi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) yang juga bergerak di bidang tambang nikel.

BACA JUGA:Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli

Merasa dirugikan, Mahfuz melaporkan Direktur Utama PT P ke Bareskrim.

“Ya, kami baru saja membuat LP karena merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT WHBP tidak bisa dimasukan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia, red), database pertambangan di Kementerian ESDM, karena seolah-olah terjadi tumpang tindih. Padahal jika sesuai SK Bupati yang asli, yaitu delapan titik koordinat maka sebenarnya tidak ada masalah,” jelas dia.

Laporan Polisi tersebut tercatat LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim POLRI dengan tanda terima Nomor STTL/379/X2024/Bareskrim Tanggal 22 Oktober 2024.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan Yudi Bintoro.

Pihak terlapor adalah Direktur Utama PT. P dengan inisial MS, Mantan Bupati Halmahera Timur WT, dan Mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur NK.

BACA JUGA:Jaksa Agung Setujui Pemakaian Tanah Sitaan Negara Untuk Program 5 Juta Rumah Untuk Rakyat

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.

Mahfuz menambahkan jika merujuk pada SK Bupati Halmahera Timur yang asli, luas wilayah IUP PT P 4.047 hektare dengan 8 titik kordinat.

Namun, dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah mejadi 68 titik koordinat. Sedangkan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT WHBP yang berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 pada 27 Oktober 2020, PT Wana Halmahera Barat Permai dengan luas areal 1.053,55 hektare.

“Mantan Bupati Halmahera Timur, Bapak Wehelmus Tahalele orang yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat itu. Yang benar hanya 8 titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” tegas Mahfuz.

Kategori :