Sanksi 5 Tahun Penjara bagi Pelaku Perdagangan Ilegal Trenggiling

Rabu 23 Oct 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Konsumsi daging trenggiling di Indonesia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap kelestarian satwa liar.

Trenggiling adalah hewan yang dilindungi oleh undang-undang, dan perburuan serta perdagangan trenggiling dapat

membawa sanksi yang berat.

Meskipun demikian, masih banyak kasus perdagangan ilegal yang melibatkan satwa langka ini.

BACA JUGA:Kontroversi Daging Trenggiling, Manfaat Gizi Tinggi, Tapi Apa Risikonya?

-Sanksi Hukum Berat Bagi Pelanggar

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, perburuan dan perdagangan trenggiling dapat dikenakan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga diancam dengan denda hingga Rp 100 juta.

Sanksi ini dimaksudkan untuk menekan aktivitas perdagangan ilegal dan melindungi satwa yang populasinya semakin terancam.

BACA JUGA:Mengapa Konsumsi Daging Trenggiling Dilarang di Indonesia, Ini Penjelasannya

-Tidak Efektifnya Penegakan Hukum

Walaupun hukum yang mengatur perlindungan trenggiling cukup ketat, penerapan hukuman sering kali dianggap kurang efektif.

Contoh kasus menunjukkan bahwa pelaku perdagangan ilegal terkadang hanya dijatuhi hukuman ringan. Misalnya, dalam satu kasus, tiga pelaku hanya divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 10 juta, atau subsider satu bulan penjara.

Hukuman yang ringan ini tidak mampu memberikan efek jera, sehingga perdagangan ilegal trenggiling masih terus berlanjut.

Pentingnya Perlindungan Satwa Liar

Kategori :