KLH Beri Sanksi TPA Air Kopras

KLH Beri Sanksi TPA Air Kopras -foto :dok/radarlebong-
LEBONG RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Kopras di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, menjadi salah satu TPA yang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sanksi tersebut dijatuhkan karena pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan metode open dumping, yang dinilai tidak ramah lingkungan dan berpotensi menimbulkan pencemaran.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Rizal, membenarkan pihaknya menerima sanksi dari KLH atas sejumlah kelalaian teknis di TPA Air Kopras.
"Kami akui selama ini pengelolaan TPA Air Kopras masih dilakukan secara konvensional oleh pihak ketiga. Kami sudah menerima teguran karena belum melakukan uji kualitas udara dan kualitas Tindi per semester, serta belum beralih ke metode sanitary landfill," jelas Rizal, Rabu (23/7).
BACA JUGA:Tempo 4 Bulan, 976 Ton Sampah Diangkut ke TPA
Sebagai tindak lanjut, DLH Lebong menyatakan sedang mempersiapkan langkah-langkah pembenahan. Dalam waktu dekat, KLH dijadwalkan melakukan kunjungan ke TPA Air Kopras untuk melakukan uji kualitas udara dan Tindi.
Selain itu, pekan depan akan digelar pertemuan teknis bersama tim KLH untuk menyusun strategi pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Kami berharap TPA Air Kopras, yang setiap harinya menampung 2 hingga 3 ton sampah di lahan seluas 2 hektare, dapat segera beroperasi dengan standar ramah lingkungan. Pembenahan ini menjadi komitmen kami agar pengelolaan sampah di Lebong lebih tertata," tutup Rizal.