JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, harus menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming.
Alasannya, belum ada novum baru dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.
Dia menyebutkan langkah tegas Hakim Agung Sunarto menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming harus ditunjukkan, seusai resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.
“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya."
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Kepala Badan, Siapkan Agenda Rapat Kabinet Perdana
"Peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana. Bila novum tidak kuat, putusan akan ditolak,” kata Hieronymus saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10).
Dia meyakini sosok Hakim agung Sunarto yang terkenal mempunyai integritas yang tinggi akan menolak PK Mardani H Maming.
“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan Pengawasan MA RI. Beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” lanjutnya.
Dia berharap Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA.
BACA JUGA:Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Presiden Prabowo
Dia juga mengingatkan penting bagi Sunarto untuk menjaga semangat antikorupsi dengan menolak PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Harapan terbesar adalah komitmennya untuk menegakkan nilai keagungan dari Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA."
"Oleh karena itu, semangat antikorupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas Hieronymus.