Mantan Sekda Mustarani, Gugat Bupati Lebong ke PTUN

Senin 21 Oct 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Sekda Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menggugat Bupati Lebong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Gugatan ini diajukan, terkait dengan keputusan pemberhentiannya dari jabatan Sekda.

Gugatan yang diajukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bengkulu pada 16 Oktober 2024 ini dilayangkan oleh Mustarani melalui kuasa hukumnya, Bayu Septiawan, SH.

Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan tersebut terkait dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2024, tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atas nama H. Mustarani, SH, M.Si.


--

BACA JUGA:Plh Sekda Lebong Tegaskan Mustarani Bukan Diberhentikan Tapi...

Selain itu, SK Bupati Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 mengenai Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada hari yang sama juga menjadi bagian dari gugatan ini.

Menanggapi gugatan tersebut, pada Senin, 21 Oktober 2024, Pemkab Lebong menerima Surat Panggilan Nomor 12/G/2024/PTUN.BKL dari PTUN Bengkulu.

Surat ini meminta Bupati Lebong, sebagai tergugat, untuk menghadiri pemeriksaan persiapan di hadapan Hakim Ketua Majelis PTUN Bengkulu pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan tersebut. 

BACA JUGA:Pemkab Gelar Sertijab Sekda Lebong dari Mustarani ke Mahmud

"Hari ini kami menerima surat panggilan dari PTUN Bengkulu," ujar Plt Bupati kemarin (21/10).

Lebih lanjut, Fahrurrozi menyatakan bahwa surat panggilan tersebut telah didelegasikan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong untuk menghadiri persidangan. 

"Setelah Plt Kepala BKPSDM memenuhi panggilan tersebut, kita akan menunggu hasilnya," tutupnya.

Kategori :