Plh Sekda Lebong Tegaskan Mustarani Bukan Diberhentikan Tapi...

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam, SP, MM ditugaskan Bupati Lebong Kopli Ansori menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mahmud Siam, SP, MM, yang menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik resmi ditunjuk Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lebong mengantikan Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi per 19 Juni 2024.

Dalam kesempatan di hari pertamanya mulai bertugas, pada Senin 24 Juni 2024, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik sekaligus menjabat Plh Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, ingin meluruskan informasi yang beredar, jika H. Mustarani Abidin, SH.M.Si diberhentikan dari jabatannya.

Ditegaskannya, jabatan Mustarani bukan diberhentikan tapi jabatan sebagai Sekdanya sudah berakhir per 18 Juni 2024 lalu.

"Dengan kekosongan jabatan tersebut, maka sudah kewajiban dari Pak Bupati menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda. Jadi ini bukan hal aneh, bukan hal yang luar biasa di dunia birokrasi. Apalagi Plh juga ada batas waktunya," sampainya.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-78 Kapolres Lebong Salurkan Bansos

Dirinya meminta dukungan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, masyarakat hingga stakeholder lainnya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lebong.

"Berikan kami kesempatan, kami berkerja, membaktikan diri untuk mewarnai pembangunan Kabupaten Lebong dalam membantu pak bupati untuk menjalankan program-programnya dalam membangun Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera," imbuhnya.

Lebih jauh Mahmud Siam, jika diibaratkan tubuh, tugas dari Sekda itu adalah memastikan setiap organ-organ tubuh yang ada bisa bekerja normal dan sehat.

Ketika organ tubuh ini bekerja dengan baik maka program-program dari Pak bupati dapat direalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat Lebong.

"Dengan organ-organ tubuh yang sehat maka pak bupati bisa mengerjakan pekerjaannya, program-programnya bisa berjalan lancar sesuai dengan target," singkatnya.

Diketahui batas akhir penunjukan Mahmud Siam sebagai Plh Sekda Lebong sendiri yaitu hingga 26 Juni 2024.

Setelah itu jabatan Sekda akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang nantinya akan ditujuk langsung oleh Gubernur Bengkulu. (*)

Tag
Share