Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Senin 21 Oct 2024 - 23:03 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kasus 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Hal itu diungkapkannya seusai dilantik sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Istana Negara, Senin (21/10).

Yusril menjawab hal tersebut saat ditanya wartawan apakah kasus 1998 termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Enggak (termasuk pelanggaran HAM berat),” ucap Yusril di Istana dilansir dri jpnn.com.

BACA JUGA:Sandra Dewi Mengeklaim 288 Gram Emas yang Disita Adalah Hadiah dari Orang Tua

Eks Mensesneg itu pun mengeklaim bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.

Menurut dia, setiap kejahatan sebenarnya adalah bentuk pelanggaran HAM. Namun, tidak semuanya bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Pelanggaran HAM yang berat, kata dia, hanya genosida maupun pembersihan etnis (etnic cleansing).

BACA JUGA:Bagnaia Optimistis Bisa Kejar Jorge Martin di Thailand dan Malaysia

Namun, hal semacam itu tak terjadi di Indonesia dalam benerapa tahun terakhir.

“Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an,” tuturnya.

“Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” jelas Yusril. 

Kategori :