BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satresnarkoba Polres BU amankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu- shabu.
Menariknya kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda dalam satu desa yakni desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres BU Iptu Rizqi Dwi Cahaya Putra, S.Tr.K.
"Iya kami berhasil mengamankan dua pelaku di desa yang sama," ujarnya.
BACA JUGA:Imingi Uang Rp 50 Ribu, Kakek 57 Tahun C4buli 4nak Tetangganya yang Masih Dibawah Umur
Kasat pun membeberkan, pelaku ini masing masing berinisial WP (23) yang diduga sebagai pemakai lantaran dari tangan pelaku diamankan hanya satu paket kecil sabu sabu.
Sementara untuk pelaku DS (30) warga desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur BU yang diketahui sebagai mahasiswa,dari tangannya diamankan 48 paket kecil sabu sabu, yang diduga sebagai pengedar.
Kronologi kejadian penangkapan kedua pelaku, tim mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Arga Makmur .
"Atas dasar laporan Informasi masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan DS dan WP di kontrakan yang beralamatkan di Desa Rama Agung Arga Makmur.
BACA JUGA:Warga Sumber Rejo Sambut Kedatangan ASA
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti," demikian Kasat.