Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Diamankan Polisi

Seorang pemuda tanggung berusia 18 tahun berinisial Wa warga Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, terpaksa berurusan dengan pihak Sat Reskrim Mapolres Bengkulu Utara,-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.koranradarlebong.com - Seorang pemuda tanggung berusia 18 tahun berinisial Wa warga Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, terpaksa berurusan dengan pihak Sat Reskrim Mapolres Bengkulu Utara, setelah ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun sebut saja Bunga warga kabupaten Bengkulu Utara. 

Kejadian ini terjadi pada Kamis 21 September 2023 silam di desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP  Eko Munarianto, S.IK., MH melalui Waka Polres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.A.P, membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Dimana pelaku diamankan di kediaman keluarganya, yang langsung menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Bupati BU Turun Tangan Bersama Warga Swadaya Perbaiki Jembatan

"Iya, pelaku telah diamankan atas perbuatannya yang terjadi pada tahun 2023 silam. Dimana, BB yang diamankan berupa kaos oblong milik korban serta CD," ujar Kadek.

Kadek pun membeberkan, kronologi kejadian pencabulan ini terjadi di kediaman korban, dimana saat itu pelaku langsung menyambangi korban di kamarnya, dan langsung membuat korban terbangun. 

Saat korban terbangun pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak korban. Alhasil, pelaku pun langsung melakukan pemaksaan terhadap korban dengan menindih dan meraba serta menyentuh area terlarang korban.  

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke ibunya dan ditindaklanjuti dengan mempertanyakan pelaku atas perbuatannya.

Mengingat pelaku yang sulit diajak berkomunikasi atas perbuatannya, orang tua korban pun membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan pelaku akan dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17  Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," demikian Kadek.(aer)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan