LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam kurun waktu satu bulan, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Lebong telah mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.
Hal ini cukup mengejutkan karena sebelumnya, dari Januari hingga September 2024, tidak ada permohonan cerai yang masuk di BKPSDM Lebong.
"Benar, pada bulan Oktober ini, kami menerima empat berkas permohonan gugatan cerai dari ASN di Pemkab Lebong," ungkap Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.Kom, pada Senin (14/10).
Dari keempat ASN tersebut, satu orang berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dua ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes), dan satu ASN dari kecamatan.
BACA JUGA:Dukcapil Catat Jumlah Janda-Duda di Lebong Capai 7.532 Jiwa
"Saat ini kami masih melakukan pemanggilan pertama terhadap para pemohon untuk mengetahui alasan dan penyebab gugatan cerai yang diajukan," jelas Wince.
Wince menegaskan, ASN yang mengajukan gugatan cerai harus memperoleh izin atau surat keputusan dari pejabat berwenang.
Selain itu, penggugat diwajibkan melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga mediasi di kantor BKPSDM.
Proses ini melibatkan penggugat, tergugat, serta saksi-saksi untuk melengkapi berkas rekomendasi perceraian.
BACA JUGA:Berlinang Air Mata Ungkap Alasan Cerai, Baim Wong: Saya Dikhianati
"Jika mediasi gagal dan kedua belah pihak tetap ingin melanjutkan proses perceraian, rekomendasi perceraian akan diajukan ke Bupati Lebong. Apabila disetujui, barulah rekomendasi perceraian akan diteruskan ke pengadilan," tambahnya.
Wince menambahkan sepanjang 2023, BKPSDM Lebong menerima total 12 berkas permohonan perceraian dari ASN.
Dari jumlah tersebut, 10 berkas sudah diputuskan dan telah mendapat izin dari Bupati Lebong untuk melanjutkan proses perceraian.
"Sebanyak 10 berkas sudah mendapat izin dari Bupati untuk melaksanakan perceraian," pungkas Wince.