LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2024 mendapatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 11,7 miliar dari Kementerian Keuangan.
Namun, hingga saat ini, dana yang sudah ditransfer ke kas daerah baru mencapai 50 persen atau sekitar Rp 5,5 miliar.
Dana ini akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, MM, menjelaskan bahwa DIF yang diterima sudah dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
BACA JUGA:BKD Distribusikan DHKP dan SPPT PBB-P2
Menurutnya, alokasi awal dana sebesar 50 persen ini dikarenakan adanya potensi penurunan pendapatan lain yang bisa berdampak pada pelaksanaan kegiatan di daerah.
"Dana insentif fiskal yang kita terima baru sekitar Rp 5,5 miliar. Sementara sisanya, sekitar Rp 6,2 miliar, diharapkan akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan pada Desember 2024. Namun, bisa saja sisa dana tersebut baru ditransfer pada tahun depan, tergantung pada kondisi keuangan negara," ungkap Riswan.
Lebih lanjut, Riswan menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi bagi Pemkab Lebong untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Apalagi, penerimaan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat dinilai berdasarkan empat kategori, dan Kabupaten Lebong baru berhasil memenuhi dua di antaranya, yakni komitmen penggunaan produk dalam negeri serta penghapusan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Bawaslu Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
"Dua kategori lain yang belum berhasil kita capai adalah penurunan angka stunting dan percepatan belanja daerah. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan agar ke depannya Pemkab Lebong bisa memenuhi keempat kategori tersebut," tambahnya.
Riswan juga menjelaskan bahwa DIF yang diterima oleh Pemkab Lebong merupakan penghargaan atas kinerja pemerintah daerah dalam menggunakan produk dalam negeri dan berkontribusi pada penghapusan kemiskinan ekstrem.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.
"Dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, Rp 6,1 miliar diberikan atas komitmen Pemkab Lebong dalam penggunaan produk dalam negeri, sementara Rp 5,6 miliar berasal dari keberhasilan pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem," jelasnya.
Pemkab Lebong berharap bisa meraih penghargaan yang lebih banyak lagi di masa depan dengan terus memperbaiki kinerjanya di berbagai bidang.