Bawaslu Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi SP-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejak dilaksanakannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

Dari laporan tersebut, 2 laporan sudah selesai diproses. 

"3 laporan lainnya masih dalam proses pemanggilan saksi, pelapor dan terlapor," kata Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi SP. 

Adapun 2 laporan yang telah selesai ditangani pihaknya ini, lanjut Habibi, adalah perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) serta laporan mengenai pelaksanaan mutasi Pemkab Lebong yang berkaitan dengan calon incumbent, Kopli Ansori. 

BACA JUGA:Golkar Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Perusakan APS Romer

"Untuk pengrusakan APS kami teruskan ke Polres Lebong karena ada unsur tindak pidana.

Sedangkan laporan mengenai mutasi, semuanya sudah selesai dan tidak ditindaklanjuti," lanjutnya. 

Sedangkan 3 laporan yang saat ini masih dalam penanganan Bawaslu Lebong diantaranya dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran netralitas Plt. Bupati Lebong serta laporan dugaan pencemaran nama baik. 

"Untuk 3 laporan ini, masih dalam tahap pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi," jelasnya.

Disisi lain, Habibi mengingatkan ASN untuk tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 yang tengah berjalan.

Ia juga menekankan, agar ASN menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

 

Tag
Share