Perwakilan SHI Ngeluh Tinggal di Kos-kosan, Yusran: Mengenaskan Meninggal 4 Hari Mayatnya Baru Ditemukan

Senin 07 Oct 2024 - 23:19 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Yusran Ipandi merasa miris dengan belum adanya fasilitas keamanan dan peningkatan kesejahteraan bagi hakim di Indonesia. Padahal, hakim dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 merupakan pejabat negara.
 
"Pasal 31 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara, yang melakukan kekuasaan kehakiman. Jadi kami sudah jelas, kami adalah pejabat negara," kata Yusran saat melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
 
Hakim pada Pengadilan Agama Tanjung Pandan itu mengungkapkan, hatinya teriris saat melihat rekannya sesama hakim berakhir meninggal dunia di kos-kosan. Mengingat, selama ini hakim tidak pernah diberi rumah jabatan dalam bertugas.
 
"Teriris hati kami Yang Mulia, ketika ada seorang hakim yang notabenenya sebagai pejabat negara, meninggal di kos-kosan, mengenaskan, Yang Mulia," ungkap Yusran.
 
Menurutnya, seorang hakim itu meninggal dunia di kos-kosan, setelah selama empat hari jenazahnya baru ditemukan. Ia tidak menginginkan, ada hakim lainnya yang juga tewas mengenaskan di rumah kos, tanpa adanya pendampingan fasilitas keamanan.
 
"Meninggal di kos-kosan 4 hari mayatnya tidak ditemukan, jenazah itu ditemukan setelah 4 hari. Yang mengangkat itu jenazah, maaf sekali lagi saya sering bercerita ini, yang mengangkat jenazah itu menutup maskernya Yang Mulia, mungkin tercium bau bagi mereka, tapi itu wangi bagi kami," ujar Yusran.
 
Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada September 2024 lalu. Ia menyebut, peristiwa tewasnya hakim itu memantik para hakim untuk membuat wadah yang menamakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
 
"Kami sabar menunggu, kejadian itu September, di September kami masih menunggu usaha dari para pimpinan, kami tunggu, usaha dari IKAHI kami tunggu, lalu ada kejadian itu, teman-teman berdiskusi, Solidaritas Hakim Indonesia berdiskusi, ayok dong kita dorong, apa nunggu kami semuanya di kos-kosan terus, kan nggak juga," cetus Yusran.
 
Karena itu, ia mengharapkan MA dan IKAHI dapat mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
 
"Inilah yang membuat klimaks dari diskusi SHI, ayok kita bikin SHI ini menjadi wadah perjuangan dan juga perpanjangan tangan bagi IKAHI itu sendiri," pungkasnya. (jp)

Kategori :