Tinggal Menunggu Waktu, Tersangka Korupsi DD Bungin 2023 Segera Diumumkan

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, senilai Rp 329 juta, segera memasuki babak baru.
Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu usai tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi ahli.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengungkapkan bahwa penyidik akan segera memeriksa saksi dari tenaga ahli keuangan Kementerian Desa PDTT serta saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usai pemeriksaan tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap gelar di Polda Bengkulu untuk penetapan tersangka.
Baca Juga: Belum Satupun Kegiatan Fisik BM Bernilai 22,5 Miliar yang Dimulai
"Pemeriksaan saksi ahli akan segera dilakukan dalam waktu dekat," jelas Rabnus, Selasa (8/7).
Terkait jumlah calon tersangka, Rabnus menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih dari satu.
Ia menyebut, gelar perkara akan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Bisa satu, bisa juga dua tersangka. Nanti akan diputuskan dalam gelar perkara di Polda Bengkulu," tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk delapan orang saksi tambahan dari unsur perangkat Desa Bungin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguatkan berkas penyidikan sebelum melangkah ke tahap saksi ahli.
Rabnus menambahkan, penyidik menargetkan pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara bisa segera rampung agar penetapan tersangka dapat diumumkan secara resmi.
"Total sudah 20 saksi, termasuk delapan saksi dari perangkat desa," tambah Rabnus.