Tinggal 13 Hari, Inspektorat Kembali Surati OPD Lunasi TGR

TGR: Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, kembali mengingatkan OPD Pemkab Lebong untuk segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun anggaran 2024.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Instruksi tegas Bupati Lebong, Azhari, SH, MH, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rupanya belum sepenuhnya direspons dengan baik.

Hingga pertengahan Juli ini, progres pengembalian TGR baru mencapai sekitar 30 persen dari total nilai temuan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengungkapkan hingga saat ini baru sekitar Rp 3 miliar TGR yang dikembalikan oleh OPD dari total keseluruhan sebesar Rp 13 miliar.

Padahal, batas waktu yang diberikan BPK untuk menuntaskan pengembalian adalah 60 hari kerja, terhitung sejak 27 Mei hingga 26 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga: 4 Capaskibraka Asal Lebong Lolos Seleksi Tingkat Provinsi

"Progres pengembalian TGR dari OPD masih sangat minim. Kami kembali mengingatkan agar segera dituntaskan sebelum waktu yang sudah ditetapkan berakhir," tegas Nurmanhuri, Senin (8/7).

Ia menambahkan, tenggat waktu yang tersisa hanya tinggal 13 hari kerja lagi. Karena itu pihaknya tengah menyiapkan surat pemberitahuan kedua untuk dikirimkan ke seluruh OPD yang belum menuntaskan pengembalian.

Jika hingga batas waktu masih ada OPD yang belum menyelesaikan kewajibannya, Inspektorat berpotensi menempuh langkah penegakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

"Draf surat pemberitahuan kedua sudah kami siapkan, dan kami berharap dalam beberapa hari ke depan ada progres yang signifikan. Jika tidak, tentu kami akan mengambil tindakan penyelesaian selanjutnya," lanjutnya. 

Nurmanhuri juga menegaskan, penyelesaian TGR ini penting agar tata kelola keuangan daerah berjalan bersih dan akuntabel, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK sesuai peraturan.

"Kami imbau OPD segera menyelesaikan TGR masing-masing sebelum batas waktu berakhir. Jangan ragu berkoordinasi dengan Inspektorat jika ada hambatan," tutup Nurmanhuri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan