Jadwal Resmi, Usul Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tinggal 16 Hari Lagi

Jadwal pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu berakhir 20 Agustus 2025. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Batas akhir pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan ditutup pada 20 Agustus 2025.
Dengan demikian, waktu yang tersedia bagi instansi untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh waktu bagi honorer tidak mendapatkan formasi pada seleksi 2024 tinggal tersisa 16 hari.
Hal tersebut mengacu keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif yang mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir 20 Agustus 2025.
“Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025,” kata Prof Zudan kepada JPNN.com, Senin (4/8).
Adapun jadwal tanggal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses pemberkasan NIP PPPK paruh waktu sudah dimulai hari ini 5 Agustus 2025.
Prof Zudan mengatakan, jadwal pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu dimulai 5 Agustus hingga 5 September 2025.
“Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK paruh waktu yang diusulkan formasinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB),” ungkapnya.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu mengingatkan para PPK agar secepatnya mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum 20 Agustus.
Ditegaskan Prof Zudan bahwa tidak ada perpanjangan waktu lagi.
Zudan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
“Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu,” katanya.
Dia memastikan jadwal penyelesaian honorer sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, setelah Oktober tidak ada lagi honorer, pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya.
Selanjutnya, dalam sistem kepegawaian di Indonesia hanya ada ASN, yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang sifatnya transisi.