LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, kemarin (4/10) menerima 2 laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.
Dua laporan ini adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.
"Selain laporan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditetapkan, ada juga laporan mengenai 34 ASN yang diduga melanggar netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP.
Ia memastikan, kedua laporan ini bakal ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bawaslu Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bahkan, jika tidak ada kendala direncakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Dalam beberapa hari kedepan kami akan meminta klarifikasi dari ASN yang dilaporkan melanggar netralitas tersebut," lanjutnya.
Sejauh ini, tambahnya, laporan pelanggaran Pilkada 2024 yang telah diterima pihaknya didominasi laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN Pemda Lebong untuk tidak terlibat dalam politik praktis sesuai aturan berlaku.
"Kami mengingatkan agar ASN mematuhi aturan berlaku sehingga tidak terlibat dalam politik praktis," imbaunya.