PURWAKARTA - Polisi menetapkan sopir Bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta sebagai tersangka.
Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu.
Dengan status tersangka, sopir Bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Rinto ini merupakan sopir kedua Bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal.
Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 Tol Cipali.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.
"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kecelakaan tunggal ini melibatkan Bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta.
Bus keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena mau mengambil penumpang di pool Purwakarta. (jp)
Kategori :