Rekaman CCTV Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Disita Polisi, Begini Aksi Si Rambut Kuncir

Rabu 02 Oct 2024 - 22:29 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Polda Metro Jaya telah menyita dan memeriksa sejumlah barang bukti Digital Video Recorder (DVR), alat untuk memonitor dan merekam objek gambar di kamera pengawas (CCTV) pada kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut telah menyita barang bukti tersebut.

"Penyidik telah menyita tiga barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP, kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," ujar Kombes Ade Ary di Jakarta, Selasa (1/10/2024). 

Dia menjelaskan bahwa penyidik dapat mengidentifikasi para terduga pelaku yang terekam CCTV. 

BACA JUGA:Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim

Para pelaku pembubaran diskusi dan perusakan di lokasi itu saat ini sedang diburu oleh tim penyidik dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya.

Selain itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kunci kejadian di Hotel Grand Kemang itu. 

"Saudara JW ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya," ujar dia.

Ade Ary menambahkan, berdasarkan hasil analisis sementara dari DVR tergambar salah satu tersangka berinisial FEK (yang rambut dikuncir) berperan mengambil spanduk diskusi.

BACA JUGA:Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi

"Ada dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," katanya. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menyebutkan tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. 

"Tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan secara proporsional," ujarnya. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). 

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9). 

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kategori :