Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi

Selasa 01 Oct 2024 - 22:38 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah instansi sudah resmi membuka pendaftaran PPPK 2024 yang dimulai pada hari ini Selasa 1 Oktober 2024.

Tahapan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibuka hingga 20 Oktober 2024.

Hal tersebut berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang jadwal tahapan seleksi PPPK 2024.

Salah satu instansi pusat yang sudah membuka pendaftaran PPPK 2024 ialah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mengumumkan telah membuka lowongan PPPK Teknis 2024, yang juga mencantumkan rentang gaji minimal dan maksimal.

Baca Juga: 4 Khasiat Daun Sirih, Baik untuk Penderita Penyakit Ini

Misal untuk jabatan Penata Layanan Operasional, disebutkan gaji minimal Rp 7.304.550 dan maksimal Rp 8.118.550.

Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Dilarang Pindah Instansi

Berkaitan dengan dimulainya tahapan pendaftaran PPPK 2024, BKN selaku Panselnas CASN mengingatkan seluruh honorer di Indonesia yang masuk kategori berhak melamar pada gelombang pertama ini, agar berhati-hati saat memilih formasi.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengingatkan para honorer pelamar untuk membaca baik-baik formasi PPPK 2024 yang disiapkan instansi masing-masing.

“Para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (29/9).

Nah, Suharmen menjelaskan maksud dari “pindah instansi”.

Dijelaskan jika berstatus honorer daerah, maka instansinya ialah pemda asal, semisal Pemerintah Kota Semarang.

Dengan demikian, honorer yang bersangkutan, yakni yang mengabdi di Pemkot Semarang, tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan. Karena Pemkot Semarang dan Pemkab Semarang merupakan dua instansi pemda yang berbeda.

Suharmen mengungkapkan bahwa banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.

Agar honorer tidak salah tafsir atas larangan pindah instansi, Deputi Suharmen mengimbau para pelamar yang ragu-ragu untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing.

Ditegaskan Suharmen bahwa prinsipnya, yang dimaksud dengan pindah instansi ialah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.


Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B.

Meskipun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda kabupaten/kota, maka dianggap pindah instansi.

"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen.

Dijelaskan lagi bahwa honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Nah, yang dimaksud SKPD antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya.

"Intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instansi (daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja."

"Jadi, honorer teknis di Sekolah Dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," sambungnya.

Honorer daerah berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksud dengan instansi pusat adalah kementerian/lembaga.

Ditegaskan juga bahwa dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya.

Oleh karena itu, ketika memulai langkah melakukan pendaftaran PPPK 2024, honorer mencermati formasi yang dibuka. Apakah sesuai persyaratan dan berapa gambaran gaji PPPPK 2024 pada jabatan yang akan dilamar. (jp)

Kategori :