Untuk pemasangan APK di tempat yang dimiliki pribadi, badan swasta, atau perseorangan, tim pasangan cakada diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Selain itu, APK yang sudah terpasang harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Sebagai tambahan, pemasangan APK dilarang dilakukan di fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama masa kampanye berlangsung.
Kategori :