DLH Ingatkan Jangan Pasang APK di Pohon

Senin 30 Sep 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG BACA KORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong mengingatkan tim pasangan calon kepala daerah (cakada) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.

Imbauan ini berlaku untuk semua tim pasangan cakada, baik yang mendukung calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu maupun calon bupati dan wakil bupati Lebong.

Kepala DLH Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, MM, menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak memasang APK di pohon-pohon.

"Dengan tidak memasang APK di pohon, kita turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan Kabupaten Lebong tetap hijau," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 104 Titik Lokasi Pemasangan APK

Ia menambahkan bahwa ini merupakan bagian dari tugas pokok DLH untuk mengingatkan seluruh tim cakada agar bersama-sama menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lebong.

"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap hijau dan lestari," tegas Joni.

Lebih lanjut, Joni juga mengajak semua pihak, termasuk tim pasangan cakada dan masyarakat, untuk melindungi ekosistem serta mencegah kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat pemasangan APK di pohon.

"Selain menjaga lingkungan, kita juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan saat masa kampanye berlangsung," tambahnya.

BACA JUGA:Bawaslu Warning Timsus Cakada, APK Jangan Asal Pasang

Ia pun mengimbau tim pasangan cakada agar memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan dan layak, demi menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Kami mengingatkan agar APK dipasang pada tempat yang layak," jelas Joni singkat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sendiri telah menetapkan 140 titik lokasi pemasangan APK untuk Pilkada 2024, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Lebong Nomor 589 Tahun 2024.

Lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Pemasangan APK di tempat-tempat yang sudah ditentukan ini tetap harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan lokasi ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Lebong Nomor 370 Tahun 2018 tentang Penetapan Taman Kota, Hutan Kota, dan Jalur Hijau Kabupaten Lebong.

Kategori :