JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Mozes Kallem mengalami nasib tak mengenakkan.
Pasalnya, dua petak lahan miliknya di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang akan diperjualbelikan dengan pihak MNC Land, kini malah telah beralih status tanpa pihaknya menerima bayaran penuh.
Mozes menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika dirinya menjual tanah seluas 2,5 hektare kepada MNC Land, grup perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo.
Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 1,2 hektare dibayar lebih dahulu, kemudian sisanya seluas 1,3 hektare. Namun, hingga kini pembayaran untuk tahap kedua belum terealisasi.
BACA JUGA:KPPU Beberkan 4 Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat
Mozes menilai pihak pengembang telah melanggar komitmennya dengan hanya membayar tahap pertama dan kemudian melakukan penyerobotan tanah tanpa mematuhi prosedur yang benar.
“Saya sudah memberikan peringatan terkait status tanah. Namun, pihak MNC Land tidak mengindahkannya. Bahkan, dokumen kepemilikan lahan sudah berpindah tangan ke pengembang yang pada awalnya diberikan dengan kepercayaan penuh pada niat baik pihak MNC,” ucap Mozes dalam keteranan tertulis pada Sabtu (21/9/2024) dilansir dari jpnn.com
Lebih lanjut, Mozes juga mengaku tidak dapat membayar pajak atas tanah seluas 1,3 hektare yang sekarang jadi masalah serta lahan pribadi miliknya seluas 9.000 meter di tempat terpisah yang telah diblokir sejak tahun 2012, meskipun surat tanah masih ada di tangannya.
Mozes Kallem merasa ada mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini. Mantan fungsionaris partai politik besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mengeluhkan kesulitan yang dihadapinya sebagai orang Papua dalam mendapatkan keadilan, mengingat banyaknya pihak luar yang mudah mengambil tanah di Papua.
BACA JUGA:KPU Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Lebong
Namun, sebaliknya sangat sulit bagi orang Papua untuk mendapatkan perlakuan yang adil di luar wilayah mereka.
Kasus ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara ke Polres Kabupaten Bogor sejak September 2019.
Proses hukum masih berjalan dengan adanya dugaan penipuan, penggelapan dokumen, dan kekerasan terhadap barang.
“Kami akan terus memperjuangkan hak Mozes atas tanahnya hingga ada kejelasan hukum terkait kasus ini. Kami juga siap melayangkan gugatan susulan jika diperlukan,” ucap Deolipa.
Deolipa kemudian menunjukkan SP2HP bernomor B/1747/IX/2022/Reskrim yang diterbitkan oleh Polres Bogor Polda Jabar yang berisi antara lain pelaksanaan gelar perkara yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.