Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN

Rabu 18 Sep 2024 - 22:46 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dua hakim konstitusi memberi nasihat kepada Dhisky, guru honorer yang mengajukan pengujian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai Pasal 66 UU ASN tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sidang Pendahuluan terhadap Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (17/9/2024).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan bahwa persoalan yang diujikan Pemohon perlu dipertegas mengingat dari pernyataan yang diujikan keseluruhan pasal, sedangkan pada petitum mendalilkan frasa tertentu.

BACA JUGA:Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding

"Oleh karenanya perlu diperjelas dan dipertegas pertentangan pasal atau frasa yang diinginkan pada pengujian ini,” sebut Arief, dikutip dari siaran pers Humas MKRI, Rabu (18/9/2024) dilansir dari jpnn.com.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan.

Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 September 2024 pukul 15.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pemohon.

BACA JUGA:Isu Kemunduran KPK Bakal Ditanyakan saat Wawancara ke 20 Capim

Pokok Perkara Uji Materi Pasal 66 UU ASN

Seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal 66 UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 66 UU ASN itu mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Menurut pemohon, pemberlakuan pasal itu bakal berdampak pemberhentian bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer yang jumlah 2,3 juta lebih, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional.

"Hal ini tentunya akan menjadi persoalan besar," kata kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Kategori :