Bhimma: Ada Masalah Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu

Ilustrasi guru honorer diusulkan jadi PPPK paruh waktu.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dilanjutkan dengan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP. Sesuai jadwal resmi, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung hingga 15 September 2025. 

Namun, hingga Rabu (10/9) pagi ini, mayoritas honorer belum bisa mengisi DRH PPPK Paruh Waktu karena instansinya belum mengumumkan alokasi kebutuhan. 

Salah satu pemda yang sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ialah Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

Pengumuman dirilis di situs resmi BKPSDM Kabupaten Madiun pada 8 September 2025. Pada pengumuman dicantumkan mengenai durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Madiun, yakni selama 1 tahun. 

BACA JUGA:Penting! Ada Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Harus Dibuat Setelah Pengumuman

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu, red),” demikian kalimat di pengumuman. PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.  

Dijelaskan juga di pengumuman bahwa hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK (penuh waktu). 

Gaji PPPK Paruh Waktu Dijelaskan juga mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” kalimat di pengumuman. 

Adapun sumber pendanaan untuk upah atau gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Banyak Lulusan SD Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Pada pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Madiun, terungkap lumayan banyak lulusan SD yang mendapatkan formasi. 

Mereka mendapatkan jenis jabatan Teknis, dengan jabatan Pengelola Umum Operasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan