BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Semakin dekat dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara mulai melakukan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Dimana, sebanyak 503 pengawas TPS yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara.
Pendaftaran saat ini sudah dibuka hingga tanggal 28 September mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, SE
"Pengawas TPS nantinya akan bertugas selama proses pemungutan suara di tingkat TPS. Sehingga setelah perekrutan, masing-masing pengawas akan mengikuti berbagai bimbingan teknis terkait tugas-tugas mereka dalam mengawasi dan memastikan jika proses pemungutan suara sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Maju Pilkada 2024 , Mulai 25 September Bengkulu Utara Dipimpin Pjs
Saat ini tahapan penerimaan pendaftaran tenaga berlangsung dan masing-masing Sekretariat Panwas Kecamatan,” ujarnya.
Ia pun membeberkan, syarat menjadi pengawas TPS tidak mesti warga desa setempat ataupun yang terdaftar sebagai pemilih di TPS terkait.
Pihaknya tetap berpatokan dengan peraturan Bawaslu yang terkait dengan persyaratan Pengawas TPS.
Sehingga masyarakat yang tinggal di desa atau kecamatan lain tetap bisa melamar di wilayah berbeda, asalkan masih warga Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara MoU Penerapan Aplikasi E-Mosi Caper
Menurutnya merupakan angin segar mencegah terjadinya kekosongan pendaftar pada daerah-daerah tertentu.
“Syarat domisili sudah diatur adalah warga yang memang tercatat berdomisili yang dibuktikan dengan KTP di suatu kabupaten setempat, sehingga tidak ada persyaratan di kecamatan, desa atau TPS tempat melamar.
Karena perekrutan yang dilakukan cukup banyak, tentunya kita berharap semua wilayah terisi pendaftar dan harapannya lebih dari satu nama,” bebernya.
Sejauh ini diakuinya, peran Pengawas TPS sangat penting sehingga mereka yang dipilih nantinya harus benar-benar memahami aturan.
Ini karena permasalahan yang muncul biasanya berawal dari tempat pemungutan suara. Namun untuk memastikan netralitas sebagai pengawas pemilu, Tri menegaskan jika pengawas TPS tidak boleh berstatus perangkat desa apalagi ASN.