Bagi perangkat desa ataupun ASN yang melamar tetap akan diterima lamarannya namun mereka harus mengundurkan diri jika memang nantinya dinyatakan lulus.
“Kita meminimalisir agar sejak dari TPS tidak ada masalah, atau masalah yang muncul sudah tuntas di tingkat TPS dengan pengawas TPS masing-masing. Untuk unsur pengawas pemilu memang tidak diperbolehkan dari perangkat desa ataupun ASN, karena menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada,” demikian Tri.
Kategori :
Terkait
Kamis 28 Nov 2024 - 23:23 WIB
Kemenag Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Usai Pilkada
Kamis 28 Nov 2024 - 22:49 WIB
Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
Rabu 27 Nov 2024 - 23:49 WIB
Pilkada di Lebong Lancar dan Kondusif
Selasa 26 Nov 2024 - 23:16 WIB
KPU Tuntaskan Distribusi Logistik ke Setiap TPS
Selasa 26 Nov 2024 - 23:09 WIB
81.993 Masyarakat Lebong Tentukan Pilihan,
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 23:06 WIB
Apdesi Desak Kejelasan Jabatan Ganda Pjs Kades di Lebong
Kamis 28 Nov 2024 - 21:48 WIB
Hasil Pilkada Lebong, Ogah Berkelanjutan, Ribuan Pemilih Inginkan Perubahan
Kamis 28 Nov 2024 - 22:56 WIB
Azhari: Hasil Quick Count Tunjukkan Keinginan Perubahan
Kamis 28 Nov 2024 - 23:15 WIB
Diduga Ribut dengan Istri, Kades Nekat Tenggak Racun
Kamis 28 Nov 2024 - 22:51 WIB
Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli PTM Muara Aman
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 23:47 WIB
Daftar Harga Scoopy 2024 dan Spesifikasinya
Kamis 28 Nov 2024 - 23:43 WIB
Yamaha Jual Satu Varian Spesial NMax Turbo, Harganya Tembus Rp 45,2 Juta
Kamis 28 Nov 2024 - 23:37 WIB
Kelebihan NMax Turbo 2024, Dilengkapi Fitur dan Teknologi Canggih
Kamis 28 Nov 2024 - 23:27 WIB
Rehab Masjid Agung Kembali Diusul 2025
Kamis 28 Nov 2024 - 23:23 WIB