Bagi perangkat desa ataupun ASN yang melamar tetap akan diterima lamarannya namun mereka harus mengundurkan diri jika memang nantinya dinyatakan lulus.
“Kita meminimalisir agar sejak dari TPS tidak ada masalah, atau masalah yang muncul sudah tuntas di tingkat TPS dengan pengawas TPS masing-masing. Untuk unsur pengawas pemilu memang tidak diperbolehkan dari perangkat desa ataupun ASN, karena menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada,” demikian Tri.
Kategori :
Terkait
Kamis 27 Feb 2025 - 23:24 WIB
Sukses Gelar Pilkada, KPU BU Gelar FGD
Selasa 25 Feb 2025 - 23:57 WIB
Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
Selasa 04 Feb 2025 - 23:22 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan 20 Februari 2025 di IKN
Jumat 31 Jan 2025 - 23:00 WIB
Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
Senin 23 Dec 2024 - 23:33 WIB
Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
Sabtu 08 Mar 2025 - 22:13 WIB
Pemdes Nangai Tayau Siapkan Peralatan Tenda Gratis untuk Masyarakat
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:24 WIB
Kapolres Lebong Bagikan Takjil di Pasar Muara Aman, Warga Sambut Antusias
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:51 WIB
Perketat Pendistribusian Pupuk Subsidi
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:38 WIB
Waspada! Pastikan Takjil yang Dibeli Aman dan Bebas dari Bahan Berbahaya
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:48 WIB
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dari BMKG, Pemerintah Daerah Diminta Sigap Menyikapi
Terkini
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:57 WIB
Preman Saham
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:51 WIB
Perketat Pendistribusian Pupuk Subsidi
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:48 WIB
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dari BMKG, Pemerintah Daerah Diminta Sigap Menyikapi
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:38 WIB
Waspada! Pastikan Takjil yang Dibeli Aman dan Bebas dari Bahan Berbahaya
Sabtu 08 Mar 2025 - 23:24 WIB