LEBONG - Jika tidak ada kendala, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan segera melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus korupsi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Fiktif ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei dengan tersangka AZ, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan SH MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyampaikan bahwa berkas tersangka AZ telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. "Hari ini kita akan melakukan pelimpahan tahap dua dan langsung ke pengadilan," ujar Robby.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Robby tidak menampik kemungkinan tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti kuat. "Kami belum bisa memastikan berapa orang terlibat, namun jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada masyarakat Lebong," jelasnya. (wlk)
Kategori :