RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 10 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Lebong Tengah telah didistribusikan, namun hingga kini belum ada satu pun desa yang melaporkan pelunasan PBB untuk tahun 2024.
Camat Lebong Tengah, Tomzil, S.Sos, mengingatkan seluruh desa agar segera melakukan penagihan dan melunasi PBB sebelum mengajukan pengajuan anggaran tahap II tahun 2024.
"SPPT PBB sudah kami distribusikan ke desa-desa, dan kami minta agar desa dapat segera menggenjot penagihan PBB sehingga bisa dilunasi sebelum pengajuan tahap II," ujar Tomzil.
Baca Juga: Lahan Sawah Alami Kekeringan, Petani Terkendala Kelola Lahan
Tomzil menekankan bahwa pelunasan PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi desa sebelum melakukan pengajuan anggaran.
Ia mengingatkan desa untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu.
Untuk itulah, desa-desa diharapkan dapat segera melaksanakan kewajibannya guna memperlancar proses pengajuan anggaran berikutnya.
"Kami tegaskan, desa harus melunasi PBB sebelum proses pengajuan. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi demi kebaikan bersama agar tidak ada pajak yang terutang nantinya," tutup Tomzil.