Polisi Amankan Pemuda Pelaku Asusila dengan Korban Anak Dibawah Umur

Senin 09 Sep 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang pelajar sebut saja Kuntum (16) asal Kecanatan Padang Jaya menjadi korban seorang pemuda AA (18).

Alhasil, pemuda ini diamankan oleh pihak Polsek Padang Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, SH.

"Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga melalukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, pada hari Jum'at (6/8) sekitar pukul 16.00 WIB pihaknya mendapat laporan bawhwsanya korban AN pamit dari rumah mau pergi ke Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara. Setelah itu korban sampai malam hari tidak pulang kerumah.

BACA JUGA:KPU Verifikasi Perbaikan Berkas 2 Pasangan Balonkada

Kemudian ayah korban menghubungi korban namun handphone korban tidak aktif.

"Pada hari Sabtu (7/8) pelapor mendapat kabar dari teman korban bawah korban kerumahnya di Desa Arga Mulya, dari keterangan temannya itu bahwasanya Korban diantarkan oleh seorang laki laki yang saat ini ditetapkan pelaku,"bebernya.

Lebih jauh ia menyampaikan, setelah sampai rumah, korban menceritakan kepada ayahnya bahwa dalam 24 jam tidak pulang kerumah dan Korban menjawab telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

Untuk diketahui, korban telah dibujuk oleh pelaku AA (18) untuk melakukan hubungan layaknya suami Istri di pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Marga Sakti, kecamatan Padang Jaya lebih dari satu kali.

"Atas Kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan Melaporkan Ke Polsek Padang Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa pakaian, 1 lembar karung, kendaraan bermotor serta pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Jaya,"pungkasnya.

 

Kategori :