LEBONG - Masih ingat dugaan upah tanam MT II petani Desa Danau Liang yang beberapa waktu lalu dikabarkan hanya terjadi miss komunikasi antara Pjs Kepala Desa dengan petani saja dan dinyatakan telah selesai.
Namun, ternyata diam-diam masalah upah tanam tersebut menjadi salahsatu poin yang dilaporkan oleh BPD Desa Danau Liang ke Kejaksaan Negeri Lebong. Bahkan, Kejari Lebong secara marathon telah melakukan pemeriksaan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan oleh BPD Desa Danau Liang tersebut. Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Lebong Minang Zazalimembenarkan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan tindak lanjut. Baca Juga: Penerapan KTP Digital di Lebong Lebihi Target "Laporannya sudah masuk dan sudah kami tindak lanjuti, dengan melakukan pemanggilan para saksi untuk dimintai klarifikasi," kata Minang. Lanjut Minang menjelaskan, laporan tersebut mencakup beberapa poin terkait kinerja Pjs Kades, seperti pembuatan SPJ oleh pihak ketiga, lalu dugaan korupsi penyalahgunaan Desa Desa seperti belum dibayarkannya upah garap lahan MT II kepada petani, serta kurangnya keterlibatan anggota BPD dalam musyawarah desa. Selain itu, ditemukan juga masalah terkait pengadaan bibit lele yang seharusnya dikelola oleh masyarakat namun ternyata dimiliki oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), serta pengangkatan perangkat desa yang diduga tidak sesuai prosedur. "Pemanggilan saksi telah dilakukan, mulai dari Pjs Kades, Bendahara, hingga pelaksana kegiatan," ungkap Minang. Lebih lanjut, untuk mendalami laporan tersebut, penyidik Intelijen Kejaksaan Negeri Lebong berencana turun langsung ke desa dalam waktu dekat. "Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan dan mengecek langsung apa yang sudah dilaporkan tersebut," tambah Minang. (wlk)
Kategori :