LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong hingga 31 Juli 2024 tercatat belum mencapai separuh dari total anggaran.
Dari pagu sebesar Rp 827,8 miliar, baru terserap sekitar Rp 367,8 miliar atau 44,43 persen.
Hal ini terungkap dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang digelar di Aula Bappeda, Kamis (5/9).
Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam sambutannya menjelaskan bahwa ketergantungan APBD Lebong terhadap dana transfer pusat menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan anggaran.
BACA JUGA:Rapim Tepra Dijadwalkan Agustus
Kopli menekankan pentingnya memaksimalkan potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan, serta menjaga keberlanjutan di segala aspek pembangunan.
" Apa pun kendalanya, baik dari sisi pendapatan maupun penyerapan, harus diperhatikan secara detail. Dengan begitu, ke depannya perencanaan pemerintah akan lebih seimbang antara penerimaan dan pengeluaran," ungkap Kopli singkat.
Di sisi lain, Kabag Administrasi Pembangunan Setkab Lebong, Dery Gustian, menyampaikan bahwa secara provinsi, realisasi serapan APBD Kabupaten Lebong berada di peringkat ketiga.
Meski demikian, ia mengakui bahwa idealnya serapan anggaran per 31 Juli sudah mencapai 50 persen.
BACA JUGA:Baru Tercapai 7,09 Persen, Wabup Minta Dinkes Lebong Segera Maksimalkan Serapan PMT 2024
"Idealnya memang 50 persen, tapi masih ada sedikit selisih. Meski begitu, ini masih dalam batas wajar, "ujar Dery.
Dery juga menjelaskan bahwa tidak ada satu pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lebong yang mendapatkan rapor merah terkait serapan anggaran.
Namun, perubahan sistem informasi perencanaan daerah (SIPD) dari Kemendagri ke SIPD RI sedikit memengaruhi kinerja OPD karena fitur-fitur baru yang memerlukan adaptasi.
Perubahan fitur ini bukan hanya masalah di Kabupaten Lebong, tapi juga dialami daerah lain di Indonesia.
BACA JUGA:4 OPD Lebong Masih