LHOKSEUMAWE.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan 10.010.000 batang rokok ilegal pada Rabu (04/09).
Kegiatan tersebut secara simbolis dilaksanakan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, dan dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari menyampaikan pihaknya menggelar pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan, berupa 10.010.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek 'RAY' jenis sigaret putih mesin.
BACA JUGA:Pasutri Disiram Air Keras di Jakbar, Satu Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Diperkirakan, nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 23.823.800.000, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31.547.315.800.
Leni mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 30002 dan BC 15030 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada 27 Mei 2024.
Saat itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamankan sarana pengangkut, berupa KM TINKA AZARA GT 89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Selain rokok ilegal, kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TH," ungkap Leni dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).
Dia menyampaikan petugas telah menahan tersangka TH di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.
"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Leni.