Jadikan Kediaman Aktivitas Perjudian, Bandar Togel Ditangkap Polisi

Sabtu 31 Aug 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lebong, kembali berhasil mengungkap penyakit masyarakat yakni aktifitas perjudian dengan  menangkap terduga SY (44) , warga Sukabumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, seorang bandar judi togel.

"SY diamankan di kediamannya di Kelurahan Embong Panjang pada Kamis (29/8) sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, didamping disampaikan Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar.

Saat dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Suwandi Kuswoyo,

Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 609.000, satu unit handphone merk VIVO warna biru, dan 28 potongan kertas pasangan togel.

BACA JUGA:KPU Gelar Verifikasi Faktual Dokumen 2 Bacalonkada Lebong

Yangmana, aktifitas perjudian tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas judi togel di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, terbukti bahwa SY adalah bandar judi toto gelap (togel) yang beroperasi di rumahnya," ungkap Syaiful.

Saat ditangkap, SY tidak dapat mengelak karena pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengaitkan dirinya dengan aktivitas judi togel.

"Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti. Keberhasilan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat," tambah Syaiful.

BACA JUGA:Kajari Lebong Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat, Peringatan Hari Lahir Kejaksaan

Saat ini, SY telah dibawa ke Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas judi togel di lingkungan mereka.

"SY beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Lebong untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya. 

 

Kategori :