"Terlapor seringkali menunda pembayaran profit dengan segala dalih dan alasan yang disampaikan kepada terlapor seperti alasan rekening yang dibekukan oleh pihak bank, selain itu alasan lain terlapor menyampaikan belum ada pembayaran dari pihak Kopernik," beber pemain FTV itu.
Bunga Zainal menjelaskan, dirinya dan dua pelaku sempat melakukan mediasi.
Terduga pelaku pun berjanji bakal menyerahkan aset sebagai bentuk ganti rugi.
Akan tetapi, menurut Bunga Zainal, CD dan SFS sampai sekarang tidak kunjung menepati janji.
Atas dasar itu, dia akhirnya melaporkan kedua orang tersebut ke polisi.
"Dugaan penipuan ini telah saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024, dengan terlapor berinisial CD dan suaminya dengan inisial SFS," tutup Bunga Zainal.